Bismillahirrohmanirrohiim.
Untuk saudaraku Siswa Bintang Nusantara Tsuen Wan ,semoga Rangkuman ini bermanfaat ya,maaf bila diri ini jauh dari sempurna.
Pengertian Badan Usaha .
Badan usaha adalah kesatuan organisasi yang terdiri dari modal dan tenaga kerja yang bertujuan untuk mencari keuntungan atau kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari laba.
Pengertian Badan Usaha .
Badan usaha adalah kesatuan organisasi yang terdiri dari modal dan tenaga kerja yang bertujuan untuk mencari keuntungan atau kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari laba.
Badan usaha berbeda dengan perusahaan. Namun, seringkali orang mencampuradukan antara badan usaha dengan perusahaan.
Maka Pengertian Perusahaan ,
adalah kesatuan teknis yang bertujuan untuk menghasilkan barang atau jasa. Nama lain perusahaan adalah pabrik, yaitu tempat mengolah sumber-sumber ekonomi untuk menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencapai keuntungan.
adalah kesatuan teknis yang bertujuan untuk menghasilkan barang atau jasa. Nama lain perusahaan adalah pabrik, yaitu tempat mengolah sumber-sumber ekonomi untuk menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencapai keuntungan.
MACAM-MACAM BADAN USAHA
A. Berdasarkan Pemilik Modal:
1. Badan usaha milik Negara
Badan usaha milik Negara adalah badan usaha dengan struktur modal secara keseluruhan atau sebagian dimiliki oleh Negara, melalui kekayaan Negara yang sudah dipisahkan.
Badan usaha milik Negara adalah badan usaha dengan struktur modal secara keseluruhan atau sebagian dimiliki oleh Negara, melalui kekayaan Negara yang sudah dipisahkan.
Contoh : Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum ( Perum), dan Perusahaan Negara Perseorangan (Persero).
2. Badan Usaha Milik Swasta
Badan usaha milik swasta adalah badan usaha yang semua modalnya berasal dari swasta, baik dari seseorang maupun kelompok. Contohnya PT. Texmaco.
Badan usaha milik swasta adalah badan usaha yang semua modalnya berasal dari swasta, baik dari seseorang maupun kelompok. Contohnya PT. Texmaco.
3. Badan Usaha Campuran
Badan usaha campuran adalah badan usaha yang sebagian modalnya berasal dari pihak swasta dan sebagian lagi berasal dari pemerintah.
Badan usaha campuran adalah badan usaha yang sebagian modalnya berasal dari pihak swasta dan sebagian lagi berasal dari pemerintah.
4. Badan Usaha Daerah
Badan usaha daerah yaitu badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang disisihkan.
Badan usaha daerah yaitu badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang disisihkan.
B.BERDASARKAN LAPANGAN USAHANYA:
1. Badan usaha Ekstratif
Badan usaha ekstratif adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam yang telah tersedia tanpa mengubah sifatnya misalnya usaha pertambangan.
Badan usaha ekstratif adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam yang telah tersedia tanpa mengubah sifatnya misalnya usaha pertambangan.
2. Badan usaha Agraris
Badan usaha Agraris adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang pengolahan tanah, seperti usaha pertanian, usaha perkebunan dan usaha perikanan.
Badan usaha Agraris adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang pengolahan tanah, seperti usaha pertanian, usaha perkebunan dan usaha perikanan.
3. Badan usaha Industri
Badan usaha industri adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang pengolahan bahan baku menjadi barang jadi, atau bahan setengah jadi menjadi barang jadi.
Contohnya: perusahaan tekstil, perusahaan roti, perusahaan semen dan lain-lain.
Badan usaha industri adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang pengolahan bahan baku menjadi barang jadi, atau bahan setengah jadi menjadi barang jadi.
Contohnya: perusahaan tekstil, perusahaan roti, perusahaan semen dan lain-lain.
4. Badan Usaha Perdagangan
Badan Usaha Perdagangan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan membeli barang untuk dijual kembali tanpa merubah bentuknya. Yang termasuk ke dalam badan usaha perdagangan misalnya toko kelontong, supermarket, minimarket, dan lain-lain.
Badan Usaha Perdagangan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan membeli barang untuk dijual kembali tanpa merubah bentuknya. Yang termasuk ke dalam badan usaha perdagangan misalnya toko kelontong, supermarket, minimarket, dan lain-lain.
5. Badan Usaha Jasa
Badan Usaha Jasa adalah badan usaha yang melakukan kegiatan memberi pelayanan jasa kepada masyarakat umum.
Contoh: Usaha Angkutan dalam kota,pelayanan pengurusan surat-surat,jasa konsultasi,jasa bengkel,jasa salon,jasa sablon dan lain sebagainya.
Badan Usaha Jasa adalah badan usaha yang melakukan kegiatan memberi pelayanan jasa kepada masyarakat umum.
Contoh: Usaha Angkutan dalam kota,pelayanan pengurusan surat-surat,jasa konsultasi,jasa bengkel,jasa salon,jasa sablon dan lain sebagainya.
BENTUK BADAN USAHA
1. Badan usaha swasta,
contohnya: Badan usaha perseorangan,
Persekutuan firma (Fa),
Persekutuan komanditer (CV/ Commanditer Venootschap) (maaf kemarin salah mengartikan)
PT (Perseroan Terbatas)
Persekutuan firma (Fa),
Persekutuan komanditer (CV/ Commanditer Venootschap) (maaf kemarin salah mengartikan)
PT (Perseroan Terbatas)
Peranan badan usaha swasta:
Membantu membuka lapangan pekerjaan
Membantu meningkatkan atau menambah pendapatan negara
Membantu membuka lapangan pekerjaan
Membantu meningkatkan atau menambah pendapatan negara
2. Badan usaha milik Negara ,
contohnya: PERJAN (perusahaan negara jawatan), PERUM (Perusahaan Negara Umum) dan PERSERO
contohnya: PERJAN (perusahaan negara jawatan), PERUM (Perusahaan Negara Umum) dan PERSERO
Kelebihan BUMN:
Melayani kepentingan umum
Kelangsungan hidup terjamin
Menjalankan usaha vital yang jarang dijalankan oleh swasta
Kelemahan BUMN:
Melayani kepentingan umum
Kelangsungan hidup terjamin
Menjalankan usaha vital yang jarang dijalankan oleh swasta
Kelemahan BUMN:
Pegawai kurang disiplin
Tidak efisien dalam melakukan tugas akibat birokrasi yang panjang
Keterbatasan kemampuan dalam mengelola BUMN, sehingga menderita kerugian
Tidak efisien dalam melakukan tugas akibat birokrasi yang panjang
Keterbatasan kemampuan dalam mengelola BUMN, sehingga menderita kerugian
3. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Kelebihan koperasi:
Sisa hasil usaha dibagikan kepada anggota.
Membuka lapangan kerja
Mendapatkan kesempatan usaha yang luas dari pemerintah
Kelemahan koperasi:
Sisa hasil usaha dibagikan kepada anggota.
Membuka lapangan kerja
Mendapatkan kesempatan usaha yang luas dari pemerintah
Kelemahan koperasi:
Terbatasnya sumber daya manusia
Tidak semua anggota berperan aktif
Modal terbatas
Itulah penjelasan mengenai badan usaha dan perekonomian Indonesia. Semoga bermanfaat ya Saudaraku.
Keep spirit belajar tanpa kenal usia.
Tidak semua anggota berperan aktif
Modal terbatas
Itulah penjelasan mengenai badan usaha dan perekonomian Indonesia. Semoga bermanfaat ya Saudaraku.
Keep spirit belajar tanpa kenal usia.
No comments:
Post a Comment