Bismillah semoga bermanfaat .
KEBIJAKAN FISKAL
Pemerintah
memiliki peran yang sangat menentukan dalam mengendalikan perekonomian nasional
dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Dalam upaya mengatur
kegiatan perekonomian nasional, pemerintah
menggunakan berbagai perangkat kebijakan.
Salah satu perangkat kebijakan
tersebut adalah kebijakan fiskal, yang dikenal pula dengan kebijakan anggaran
Karena berkaitan dengan pengaturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN).
1.
Pengertian kebijakan
fiskal
Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam
mempengaruhi pengeluaran dan pendapatan dengan tujuan untuk menciptakan
kesempatan kerja yang tinggi tanpa inflasi.
2.
Tujuan kebijakan fiskal
Secara umum tujuan pelaksanaan
kebijakan fiskal ialah untuk menentukan arah, tujuan, dan prioritas pembangunan
nasional serta pertumbuhan ekonomi agar sesuai dengan Program Pembangunan Nasional (Propenas) yang pada
giliranya akan meningkatkan kemakmuran masyarakat. Tujuan tersebut ditempuh
dengan:
a. Meningkatkan laju
investasi;
b. Meningkatkan kesempatan
kerja;
c. Mendorong investasi optimal secara social;
d. Meningkatkan stabilitas di
tengah ketidakstabilan ekonomi internasional;
3.
Fungsi kebijakan fiskal
Kebijakan berfungsi sebagai instrumen
untuk menggalakan pembangunan ekonomi, khususnya sebagai alat untuk:
a. Mempertinggi penggunaan
sumber daya
b. Memperbesar penanaman
modal
4.
Instrumen kebijakan fiskal
Secara umum kebijakan fiskal dapat
dijalankan melalui empat jenis pembiayaan.
a. Anggaran belanja seimbang
Cara yang dilakukan ialah dengan
menyesuaikan anggaran dengan keadaan. Tujuanya untuk mencapai anggaran
berimbang dalam jangka panjang.
Ada empat macam anggaran.
1) Anggaran berimbang adalah
suatu bentuk anggaran dengan jumlah
realisasi pendapatan negara sama dengan jumlah realisasi pengeluaran negara.
Keadaan seperti ini dapat menstabilkan
perekonomian dan anggaran. Pemerintah kita menerapkan anggaran berimbang pada
masa orde baru.
2) Anggaran defisit adalah suatu bentuk anggaran dengan jumlah
realisasi pendapatan negara lebih kecil dari pada jumlah realisasi pengeluaran
negara. Hal ini memang sudah direncanakan untuk defisit.
3) Anggaran surplus adalah
suatu bentuk anggaran dengan jumlah realisasi pendapatan negara lebih besar
dari pada jumlah realisasi pengeluaran negara.
4) Anggaran dinamis adalah
suatu bentuk anggaran dengan pada sisi penerimaan dari tahun ke tahun
ditingkatkan dan terbuka pula kemungkinan sisi pengeluaran yang meningkat
sehingga anggaran pendapatan dan belanja negara selalu kembali dalam keadaan
seimbang.
b. Stabilisasi anggaran
otomatis
Dengan stabilisasi anggaran otomatis,
pengeluaran lebih ditekankan pada asas
manfaat dan biaya relative dari berbagai paket program. Pajak ditetapkan
sedemikian rupa sehingga terdapat anggaran belanja surplus dalam keadaan
kesempatan kerja penuh.
c. Pengelolaan anggaran
Tokoh yang mengemukakan pendekatan
pengelolaan anggaran ini ialah Alvin
Hansen. Dalam rangka menciptakan stabilitas perekonomian nasional,
penerimaan, dan pengeluaran pemerintah dari perpajakan dan pinjaman merupakan
dua komponen yang tidak dapat dipisahkan. Untuk itu diperlukan anggaran
berimbang dengan resep jika masa depresi ditempuh anggaran defisit, sedangkan
jika masa inflasi, digunakan anggaran surplus.
d. Pembiayaan funsional
Tokoh yang mengemukakan pendekatan
pembiayaan fungsional ini ialah A.P.Liner.
Tujuan utamanya untuk meningkatkan kesempatan kerja. Cara yang ditempuh ialah
pembiayaan pengeluaran pemerintah ditentukan sedemikian rupa sehingga tidak
berpengaruh secara langsung terhadap pendapatan nasional. Pada pendekatan ini
sektor pajak dan pengeluaran pemerintah menjadi hal yang terpisah. Penerimaan
pemerintah dari sektor pajak bukan ditujukan untuk meningkatkan penerimaan
pemerintah, melainkan untuk mengatur pengeluaran pihak swasta.
5. Kebijakan fiskal dalam
pembangunan
Kebijakan fiskal yang dijalankan dengan hati-hati dapat
mempercepat proses pembangunan. Adapun
usaha-usaha yang dapat dilakukan, antara lain sebagai berikut.
a. Kebijakan fiskal harus
dijalankan dengan lebih konservatif atau hati-hati, yaitu selalu menjaga
pengeluaran dan penerimaan dalam keadaan seimbang dan menghindari pengeluaran
yang berlebihan.
b. Kebijakan fiskal dapat
dipergunakan untuk mempengaruhi sumber daya ekonomi melalui dua cara.
1) Pembelanjaan pemerintah
disatu sektor akan dapat menggalakan penanaman modal di sektor tersebut,
sedangkan pajak yang tertinggi yang dikenakan pada satu sektor akan menurunkan
gairah perusahaan untuk memperluas usahanya.
2) Pemberian rangsangan
fiskal kepada pengusaha tertentu, misalnya pemberian modal dengan syarat yang
ringan, pembebasan sementara pajak, pengurangan atau pembebasan pajak impor
modal dan bahan baku.
c. Kebijakan fiskal dapat
memacu pembentukan modal yang dibutuhkan dalam pembangunan.
●Jenis
Pengeluaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Pengeluaran negara dapat dibedakan
menjadi dua kelompok, yaitu pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
1.
Pengeluaran pemerintah
pusat
a. Pengeluaran rutin
Pengeluaran
rutin merupakan pengeluaran negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan
bersifat rutin. Pengeluaran rutin pemerintah terdiri dari atas:
1) Belanja pegawai, yaitu
pengeluaran pemerintah untuk gaji pegawai negeri, gaji pensiun, tunjangan,
biaya perjalanan pegawai, dan sebagainya.
2) Belanja barang, yaitu
pengeluaran pemerintah untuk membeli peralatan atau perlengkapan yang digunakan
untuk kegiatan pemerintah. Belanja barang terdiri atas belanja barang dalam
negeri dan belanja barang luar negeri.
3) Belanja rutin daerah,
yaitu pengeluaran untuk membiayai gaji pegawai daerah.
4) Bunga dan cicilan utang,
yaitu pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan dari pinjaman pokok.
5) Subsidi, yaitu pengeluaran
negara untuk subsidi BBM dan nonBBM.
b. Pengeluaran pembangunan
Pengeluaran
pembangunan yaitu pengeluaran negara untuk membiayai pembangunan. Pengeluaran
pembangunan terdiri atas pembangunan fisik dan nonfisik. Pembangunan fisik,
misalnya pembangunan jembatan, jalan raya, gedung sekolah, rumah sakit
pemerintah, dan lain-lain.sedangkan pembangunan nonfisik berupa biaya untuk
pelatihan –pelatihan pegawai negeri.
2.
Pengeluaran daerah
Belanja daerah dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan
urusan pemerintah yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten / kota yang
terdiri atas urusan wajib, urusan pilihan, dan urusan yang penangananya dalam
bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah
daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan.
Jenis pengeluaran daerah pada dasarnya terdiri atas:
a. Belanja daerah
Belanja daerah
ini terdiri atas belanja aparatur daerah, belanja pelayanan publik, belanja
bagi hasil dan bantuan keuangan, dan belanja tidak tersangka.
1) Belanja aparatur daerah
Belanja
aparatur daerah terdiri atas:
a) Belanja administrasi umum;
terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja perjalanan
dinas.
b) Belanja operasi dan
pemeliharaan, terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja
perjalanan dinas, dan belanja pemeliharaan.
c) Belanja modal; adalah
belanja yang dikeluarkan untuk membeli modal seperti tanah, mobil, atau
alat-alat lainya.
2) Belanja pelayanan publik
Belanja
pelayanan publik terdiri atas belanja administrasi umum, belanja operasi dan
pemeliharaan, dan belanja modal.
3) Belanja bagi hasil dan
bantuan keuangan
Belanja bagi
hasil terdiri atas bagi hasil pajak ke desa/kelurahan, bagi hasil pajak
restribusi ke desa/kelurahan, dan belanja bagi hasil pendapatan lainya ke
desa/kelurahan.
4) Belanja tidak tersangka
Belanja tidak
tersangka merupakan pengeluaran yang tidak diperkirakan sebelumnya selama tahun
anggaran.
b. Pengeluaran pembiayaan
Pengeluaran
pembiayaan ini terdiri atas:
1) Pembayaran pinjaman yang
jatuh tempo.
2) Penyertaan modal
pemerintah.
3) Pemberian pinjaman daerah.
PASAR MODAL
A.Persepsi
Pasar
modal di Indonesia berkembang pesat semenjak beberapa tahun belakangan ini.
Kondisi yang demikian sangat mendukung dunia usaha di Indonesia, karena dapat
digunakan untuk mendapatkan berbagai alternatif sumber daya yang besar.
Pasar modal juga merupakan
alternatif bagi masyarakat untuk menanamkan investasi sehingga memperoleh
keuntungan. Dalam kehidupan sehari-hari pasar modal dikenal dengan bursa efek.
Pasar modal bisa diibaratkan seperti pusat perbelanjaan atau mall. Namun ada
sedikit perbedaan antara pasar modal dengan pusat perbelanjaan (mal). Perbedaan
pusat perbelanjaan atau mal dengan pasar modal adalah jenis barang yang
diperdagangkan.
Pusat perbelanjaan menjual barang dan jasa, sedangkan pasar
modal surat-surat berharga. Pusat perbelanjaan tentu memiliki pengelola yang
menyediakan berbagai fasilitas pendukung lainya. Nah, pasar modal juga memiliki
fasilitas untuk menanam dana atau mendapatkan modal untuk investasi jangka
panjang.
●Perkembangan Pasar Modal
1. Pasar
modal
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan
jangka panjang yang bisa
diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Instrumen-instrumen
keuangan yang diperjualbelikan dipasar modal seperti saham, obligasi, waran, right issue, obligasi konvertibel, dan
berbagai produk turunan (derivatif), seperti opsi (put atau call).
Di
dalam Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995, pengertian pasar modal
dijelaskan lebih spesifik sebagai kegiatan yang berhubungan dengan penawaran
umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Beberapa
istilah yang perlu diketahui untuk memudahkan dalam memahami pasar modal secara
lebih jauh adalah sebagai berikut;
a. Penawaran umum adalah
kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada
masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang dan peraturan
pelaksanaannya.
b. Emiten adalah badan usaha
atau perusahaan yang telah melakukan penawaran umum atau lebih terkenal dengan
istilah go public. Istilah go public biasa juga disebut IPO (Initial Public Offering) atau penawaran
saham perdana.
c. Efek adalah surat
berharga, meliputi surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham,
obligasi,tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak
berjangka atas efek dan setiap deratif dari efek.
d. Derivatif adalah
turunan dari efek, baik efek yang bersifat utang maupun yang bersifat ekuitas/modal,
seperti opsi dan waran.
e. Opsi adalah hak yang
memiliki oleh pihak untuk membeli atau menjual kepada pihak lain atas sejumlah
efek harga dalam waktu tertentu.
f.
Perusahaan public adalah perseroan yang sahamnya telah
dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal yang
disetor sekurang-kurangnya Rp
3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan
modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
2. Peran dan manfaat pasar modal/efek
Pasar
modal memberikan peran besar bagi perekonomian suatu negara karena memberikan
dua fungsi sekaligus yaitu, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal
dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau
wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan
dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).
Pasar
modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan
kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi
yang dipilih. Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian
menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi
perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan dan pada
akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas.
Pasar
modal bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan. Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran
umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkanya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar
modal memiliki peran yang strategis dalam pembangunan nasional, yaitu:
a.
Sebagai salah satu sumber pembiayaan
bagi dunia usaha termasuk usaha menengah dan kecil untuk pembangunan usahanya; dan
b.
Wahana investasi bagi masyarakat, termasuk pemodal kecil dan menengah.
Secara
umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah sebagai berikut.
a.
Menyediakan sumber pembiayaan jangka
panjang bagi dunia usaha sekaligus
memungkinkan alokasi dana secara optimal.
b.
Memberikan wahan investasi yang beragam dari investor sehingga memungkinkan
untuk melakukan diversifikasi. Aternatif
investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat resiko yang dapat
diperhitungkan.
c.
Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
d.
Penyebaran kepemilikan pusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
e.
Penyebaran kepemilikan, keterbukaan, dan profesionalisme menciptakan iklim
berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen professional.
Pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal dilakukan oleh Bdan
Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) yang berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Keuangan.
●Produk-produk Pasar Modal
Bursa efek adalah pihak yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan
penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan
afek diantara mereka. Lembaga yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha
sebagai bursa efek adalah persereoan yang telah memperoleh izin usaha dari
Bapepam.
Persyaratan dan tata cara perizinan
bursa efek diatur lebih lanjut dengan pengaturan pemerintah. Bursa efek
didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar
dan efisien, mengingat perdagangan tersebut menyangkut dana masyarakat yang
diinvestasikan dalam efek. Oleh karena itu, penyelenggarakan kegiatan bursa
efek hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin usaha dari Bapepam. Dalam
rangka mencapai tujuan tersebut, bursa efek anggaran tahunan dan penggunaan
laba bursa efek wajib disusun dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
Dalam menyusun rencana anggaran tahunan
dan penggunaan laba, bursa efek wajib berpedoman pada prinsip efisien pasar
modal dan memperhatikan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam yang menyangkut,
antara lain:
1.
Meningkatkan system atau sarana perdagangan efek;
2.
Meningkatkan system pembinaan dan pengawasan terhadap anggota bursa efek;
3.
Mengembangkan system pencatatan efek yang efisien;
4.
Mengembangkan system kliring dan penyelesaian transaksi bursa dan hal-hal lain
yang berkaitan dengan bursa efek;
5.
meningkatkan system pelayanan informasi;
6.
Melakukan kegiatan pengembangan pasar modal melalui kegiatan promosi dan
penelitian;dan
7.
Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia.
Dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
Bapepam maka bursa efek memiliki peran yaitu sebagai berikut.
1.
Menyediakan semua sarana perdagangan efek.
2.
Membuat peraturan yang berkaitan dengan bursa.
3.
Mengupayakan likuiditas instrument.
4.
Mencegah praktek-praktek yang dilarang di bursa.
5.
Menyebarluaskan informasi busa.
6.
Menciptakan instrumen dan jasa baru.
Produk-produk yang diperdagangkan di BEJ,
yaitu saham, obligasi, waran, dan reksadana.
1. Saham
Saham
adalah bagian atau jatah yang sama (diwakili dengan suatu sertifikat) atas
modal suatu perseroan yang memberikan hak kepada pemegangnya atas bagian laba
dan harta. Saham ada dua jenis, yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferens (preferred stock). Saham biasa adalah surat berharga sebagai bukti
penyertaan atau pemilikan individu atau institusi dalam suatu perusahaan. Saham
biasa ada dua jenis, yaitu saham atas nama dan saham atas unjuk.
Pada
saham atas nama tertera atas nama pemilik saham, adapun pada saham atas unjuk
nama pemilik saham tidak tertera di atas saham. Namun, pemilik saham menjadi
pemegang saham dan semua hak-hak pemegang saham tetap diberikan kepada
penyimpanan saham tersebut. Adapun saham preferens adalah jenis saham lain
sebagai alternatif saham biasa. Pemegang saham preferens memiliki hak istimewa diatas saham biasa
untuk hal-hal tertentu yang ada dalam perjanjian pada saat penawaran saham,
misalnya hak istimewa pada saat pembagian dividen.
2. Obligasi (Bonds)
Obligasi
adalah surat tanda utang jangka panjang perusahaan ataupun pemerintah. Dengan
membeli obligasi, pemilik obligasi tersebut berhak menerima bunga yang biasanya
dibayarkan per semester dan harga nominalnya pada waktu obligasi jatuh tempo.
Berdasarkan
jaminanya, obligasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu obligasi dengan jaminan
(secured bonds) dan obligasi tanpa
jaminan (unsecured bonds). Obligasi
dengan jaminan merupakan obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu
sehingga resiko yang ditanggung investor lebih kecil.
3. Waran (Warrant)
Waran
merupakan opsi jangka panjang yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk
membeli saham atas nama dengan harga tertentu. Masa berlaku waran dimulai sejak
tanggal pencatatan waran di bursa efek, sampai tanggal terakhir pelaksanakan
penebusan waran.berdasarkan sifatnya waran memiliki karakteristik yang sama
dengan saham biasa. Pada umunya naik turunya harga waran dipengaruhi juga oleh
harga saham.
4. Reksadana (Mutual Funds)
Dilihat
dari sifatnya reksadana dibagi menjadi dua yaitu reksadana terbuka (open-onded mutual funds) dalam reksadana
tertutup (close-ended mutual funds).
Pada reksadana terbuka, saham yang sudah diterbitkan dapat ditarik atau dibeli
kembali dengan nilai transaksi yang didasarkan pada net asset value. Adapun untuk reksadana tertutup, jumlah surat
berharga yang diterbitkan terbatas, daan surat berharga tersebut tidak dapat
ditarik oleh perusahaan reksadana.
Di
Indonesia, munculnya reksadana dipelopori oleh PT Danareksa yang merupakan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada dalam binaan Departemen Keuangan.
PT Danareksa melakukan penjualan surat-surat berharga dibursa efek.
Reksadana
dapat diklasifikasikan menjadi empat kategori berdasarkan investasinya, yaitu
reksadana saham, obligasi, pasar uang, dan reksadana campuran.
Investor dapat
memilih jenis reksadana yang sesuai dengan tujuan investasinya.
a.
Reksadana Saham
b.
Reksadana Obligasi
c.
Reksadana Pasar Uang
d.
Reksadana Campuran
Manfaat investasi pada Reksadana
a.
Tingkat pengembalian yang potensial
Apakah
yang diharapkan investor pada investasi reksadana? Tentu saja par investor
mengharapkan tingkat pengembalian daari investasi pada reksadana seperti
berikut ini.
1)
Dividen dab atau bunga, yang dapat diterima dari manager investasi.
2)
Keuntungan atau capital gain dari
peningkatan nilai aktiva bersih (NAB).
b.
Diversifikasi
Pemodal
tidak hanya berinvestasi di deposito atau tabungan saja tapi bisa
mendiversifikasikan dananya ke reksadana untuk mendapatkan tingkat pengembalian
yang relatif lebih tinggi dengan resiko yang masih dapat diterima (ringan).
c.
Pengelolaan secara professional
Investor
tidak perlu melakukan analisis efek karena tugas tersebut sudah dilakukan oleh
manajer investasi yang profesional.
d.
Likuiditas
Reksedana
terbuka sangat likuid karena investor dapat menjual unit miliknya kapan saja
kepada manajer investasi.
e.
Minimum investasi relative murah
Investasi
di reksadana tidak membutuhkan modal yang besar. Dewasa ini hanya dengan rp
250.000,00 pemodal dapat berinvestasi di reksadana.
f.
Bunga oblogasi yang tidak kena pajak 15%
Reksedana
yang berinvestasi di oblogasi tidak dikenakan pajak atas kupon atau bunga
obligasi yang diterimanya. Dengan demikian, return
yang didapat lebih besar dibandingkan bila pemodal membeli sendiri oblogasi
sehingga hasil investasi optimal.
Resiko investasi pada Reksadana
a.
Kerugian yang potensial
Selain
reksadana merupakan pasar uang yang memberikan tingkat pengembalian dan resiko
yang kecil, tipe reksadana yang lain lebih rentan terhadap resiko.
b.
Resiko likuidasi
Untuk
reksadana tertutup, investor tidak dapat menjual investasi kapan saja ia
inginkan karena penjualannya harus dilakukan di bursa sesuai dengan permintaan
dan penawaran yang ada.
Dari berbagai sumber .
Semoga bermanfaat.