DEFINISI PROFESIONALISME
Profesionalisme adalah paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang profesional, ialah orang yang memiliki profesi. Apa profesi itu?
Menurut Muchtar Luthfi dari Universitas Riau (lihat Mimbar,3, 1984:44), seseorang disebut memiliki profesi bila ia memenuhi 8 (delapan) kriteria dan Selanjutnya ditambah 2 (dua) kriteria lainnya oleh Finn (1953, lihat Miarso, 1986:28-29) sebagai berikut:
1. Profesi harus mengandung keahlian.
Artinya, suatu profesi itu mesti ditandai oleh suatu keahlian yang khusus untuk profesi itu. keahlian itu tidak dimiliki oleh profesi lain. keahlian itu diperoleh dengan cara mempelajarinya secara khusus; profesi bukan diwarisi.
2. Profesi dipilih karena panggilan hidup dan dijalani sepenuh waktu.
Artinya, profesi dipilih karena dirasakan sebagai kewajiban; sepenuh waktu maksudnya dijalani dalam jangka yang panjang bahkan seumur hidup; bukan part-time, melainkan full-time; bukan dilakukan sebagai pekerjaan sambilan atau pekerjaan sementara yang akan ditinggalkan bila ditemukan pekerjaan lain yang dirasakan lebih menguntungkan.
3. Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal.
Artinya, profesi itu dijalani menurut aturan yang jelas, dikenal umum, teorinya terbuka. secara universal pegangannya itu diakui.
4.Profesi adalah untuk masyarakat, bukan untuk diri sendiri.
Maksudnya ialah profesi itu merupakan alat dalam mengabdikan diri kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan diri sendiri seperti untuk mengumpulkan uang atau mengejar kedudukan.
Apakah dengan demikian pemegang profesi tidak boleh menerima uang. atau dilarang menduduki jabatan? Kiranya tidaklah demikian. Pemegang profesi boleh menerima uang, kedudukan, tetapi hal itu hanyalah sebagai penghargaan masyarakat atau negara terhadap profesi. penghargaan itu layak diterimanya, dan masyarakat memang wajar memberinya.
5. Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikasi.
Kompetensi dan kecakapan itu diperlukan untuk meyakinkan peran profesi itu terhadap kliennya.
Kecakapan diagnostik sudah jelas kelihatan pada profesi kedokteran. akan tetapi, kadang kala ada profesi yang kurang jelas kecakapan diagnostiknya; ini tentu disebabkan oleh belum berkembangnya teori dalam profesi itu. Kompetensi aplikatif adalah kewenangan menggunakan teori-teori yang ada dalam keahliannya. Penggunaan itu harus didahului oleh diagnosis. seseorang yang tidak mampu mendiagnosis tentu tidak berwenang melakukan apa-apa terhadap kliennya.
6. Pemegang profesi memiliki otonomi dalam melakukan tugas profesinya.
Otonomi ini hanya dapat dan boleh diuji atau dinilai oleh rekan-rekan seprofesinya. tegasnya, tidak boleh semua orang berbicara dalam semua bidang yang bukan keahliannya.
7. Profesi mempunyai kode etik, disebut kode etik profesi.
Gunanya ialah untuk dijadikan pedoman dalam melakukan tugas profesi. kode etik itu tidak akan bermanfaat bila tidak diakui oleh pemegang profesi dan juga oleh masyarakat.
8. Profesi harus mempunyai klien yang jelas, yaitu orang yang membutuhkan layanan.
Klien disini maksudnya ialah pemakai jasa profesi. Pemakai profesi kedokteran adalah orang sakit atau orang yang tidak ingin sakit. Klien guru adalah murid. Klien tukang las adalah pemilik barang yang perlu dilas. demikian selanjutnya.
9. profesi memerlukan organisasi profesi yang kuat.
Gunanya adalah untuk keperluan meningkatkan mutu dan memperkuat profesi itu sendiri.
10. Profesi harus mengenali dengan jelas hubungannya dengan profesi lain.
Pengenalan ini terutama diperlukan karena ada kalanya suatu garapan melibatkan lebih dari satu profesi dan bahkan sebenarnya tidak ada asfek kehidupan yang hanya ditangani oleh satu profesi saja. misalnya, profesi pengobatan bersangutan erat dengan masalah-masalah kemasyarakatan, ekonomi, agama bahkan politik.oleh karena itu dokter harus juga mengetahui sangkutan profesinya dengan profesi lain tersebut.
Kecenderungan spesialisasi hendaknya dibatasi pada pendalaman untuk meningkatkan teori-teori dalam profesinya. ini tidak diartikan “hanya berkewajiban mengetahui teori-teori dalam profesinya”. spesialisasi yang tidak mengenal apa-apa yang ada di lingkungannya bukanlah profesi, karena spesialisasi seperti itu tidak akan mampu melayani kliennya. kliennya adalah objek yang tidak terlepas dari lingkungannya.
Demikianlah, ada kira-kira 10 (sepuluh) kriteria bagi suatu “profesi” untuk dapat disebut sebagai suatu bidang profesi.
Sumber : Buku Bahan Ajar “Pengembangan Wawasan Profesi Guru” dalam Program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, UIN SGD Bandung, 2010 hal: 1-6